Tanggungjawab Operator Pesawat Udara Terhadap Kerugian Yang Diderita Oleh Pihak Ketiga Dipermukaan Bumi Menurut Konvensi Montreal 2009 Dan Implementasinya Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 Jo. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Tanggungjawab Operator Pesawat Udara Terhadap Kerugian Yang Diderita Oleh Pihak Ketiga Dipermukaan Bumi Menurut Konvensi Montreal 2009 Dan Implementasinya Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 Jo. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011