Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Eksploitasi Hewan Untuk Atraksi Sirkus Di Indonesia Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Eksploitasi Hewan Untuk Atraksi Sirkus Di Indonesia Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan