| dc.contributor.author | Fadilah, Rina Nur | |
| dc.date.accessioned | 2016-02-17T04:41:49Z | |
| dc.date.available | 2016-02-17T04:41:49Z | |
| dc.date.issued | 2016 | |
| dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/3017 | |
| dc.description.abstract | Di setiap lembaga BMT, dalam menyalurkan pembiayaan hal ini memiliki risiko tersendiri. Salah satu upaya dalam menghindari risiko tersebut adalah dengan adanya jaminan pembiayaan. Resiko pembiayaan yang dialami oleh BMT Bringharjo Kota Bandung dan BMT Ad Dinar Banjaran Kabupaten Bandung akibat tidak adanya aturan resmi mengenai penilaian taksasi barang jaminan pembiayaan adalah dimana jaminan untuk pembiayaan yang diberikan oleh mitra belum mampu mendorong nasabah itu sendiri untuk membayar tepat pada waktunya. Sehingga hal ini membuat situasi dilematis bagi pihak manajemen BMT Bringharjo dan BMT Ad Dinar Banjaran dimana satu sisi harus tetap menjaga kelancaran pendapatan aktiva produktif dari pembiayaan yang disalurkan, satu sisi lain mendapat tekanan dari masyarakat terkait stigma negatif yang dialamatkan kepada kedua lembaga BMT tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penilaian taksasi barang jaminan di BMT Bringharjo dan BMT Ad Dinar, serta untuk mengetahui perbandingan persamaan dan perbedaan penilaian taksasi barang jaminan pembiayaan di BMT Beringharjo Cabang Kota Bandung dengan BMT Ad Dinar Banjaran Kabupaten Bandung. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah dengan menggunakan metode deskriptif komparasi, yaitu suatu metode dalam meneliti status kelompok manusia, suatu objek, suatu set kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membuat deskripsi gambaran atau lukisan secara sistematis faktual dan dinalisis berdasarkan data-data statistik terkait fenomena yang diselidiki atau yang sedang diteliti. Sumber data yang digunakan adalah Data Primer dan Data Sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan cara wawancara. BMT Beringharjo Cabang Kota Bandung dan BMT Ad Dinar Banjaran Kabupaten Bandung secara umum, kedua BMT tersebut sama–sama mensyaratkan pembiayaan dengan menggunakan agunan dalam rangka menjaga kualitas pembiayaan agar terhindar dari pembiayaan bermasalah, dan dalam hal penilaian barang agunan, BMT Beringharjo mensyaratkan nilai taksasi minimal 120% dari jumlah plafon pembiayaan yang diajukan mitra usaha untuk jaminan SHM dan SHGB. Sedangkan BMT Ad Dinar mensyaratkan nilai taksasi minimal 150% dari jumlah plafon pembiayaan yang diajukan mitra usaha untuk jaminan SHM dan SHGB. | en_US |
| dc.description.sponsorship | H.Asep Ramdan. Drs., M.Si | en_US |
| dc.publisher | Fakultas Sya'riah (UNISBA) | en_US |
| dc.subject | Mekanisme, Taksasi, Jaminan, Pembiayaan dan BMT. | en_US |
| dc.title | Perbandingan Pelaksanaan Penilaian Taksasi Barang Jaminan Pembiayaan di BMT Beringharjo Cabang Kota Bandung dengan BMT AD Dinar Banjaran Kabupaten Bandung | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |