Tindakan Kekerasan Kepolisian Terhadap Massa Unjuk Rasa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Dan Protap Kapolri 1/X/2010 Tentang Penanggulangan Anarki
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Tindakan Kekerasan Kepolisian Terhadap Massa Unjuk Rasa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Dan Protap Kapolri 1/X/2010 Tentang Penanggulangan Anarki