Pelarangan Penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO) dalam Membangun Bangunan Gedung Hijau menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 dan Implementasinya di Kota Bandung berdasarkan Peraturan Walikota Bandung No. 1023 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung Hijau
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Pelarangan Penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO) dalam Membangun Bangunan Gedung Hijau menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 dan Implementasinya di Kota Bandung berdasarkan Peraturan Walikota Bandung No. 1023 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung Hijau