Penjatuhan Pidana Terhadap Korporasi Dalam Kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Penjatuhan Pidana Terhadap Korporasi Dalam Kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup