Akibat Hukum Dari Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Disahkan Oleh Pegawai Pencatat Perkawinan Kepada Pihak Ketiga Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Akibat Hukum Dari Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Disahkan Oleh Pegawai Pencatat Perkawinan Kepada Pihak Ketiga Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan