Penegakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Rangka Mencegah Perkawinan Sedarah Sebagai Perilaku Menyimpang Yang Dilakukan Suku Polahi Di Kabupaten Gorontalo Dihubungkan Dengan Hukum Positif Indonesia
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Penegakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Rangka Mencegah Perkawinan Sedarah Sebagai Perilaku Menyimpang Yang Dilakukan Suku Polahi Di Kabupaten Gorontalo Dihubungkan Dengan Hukum Positif Indonesia