Alih Fungsi Lahan Pertanian Lahan Kering Menjadi Kawasan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan Di Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan Dan Upaya Penegakan Hukum Administratif Berdasarkan Uupplh
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Alih Fungsi Lahan Pertanian Lahan Kering Menjadi Kawasan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan Di Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan Dan Upaya Penegakan Hukum Administratif Berdasarkan Uupplh