Universitas Islam Bandung Repository

Tinjauan Hukum Islam Tentang Tradisi Hiburan Dangdut Dalam Pesta Pernikahan (Walimatul ‘Ursy) (Studi Kasus Di Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi)

Show simple item record

dc.contributor.author Halimah, Fauziah
dc.date.accessioned 2022-12-13T02:38:41Z
dc.date.available 2022-12-13T02:38:41Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/30641
dc.description.abstract Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana Pandangan Hukum Islam terhadap Tradisi Hiburan Dangdut dalam Pesta Pernikahan (walimatul ‘ursy) yang kemudian dirumuskan kedalam beberapa masalah atau pertanyaan penelitian. 1) Pelaksanaan pesta pernikahan (walimatul ‘ursy) dalam Islam. 2) Tradisi Hiburan Dangdut dalam Pesta Pernikahan di Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi. 3) Pandangan Hukum Islam terhadap Tradisi Hiburan Dangdut dalam Pesta Pernikahan di Kecamatan Parakansalak. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan atau field research dengan pendekatan penelitian kualitatif. Adapun sumber data dari penelitian ini adalah Pemerintah setempat dan masyarakat di Kecamatan Parakansalak. Selanjutnnya, untuk memperoleh data tentang masalah ini maka digunakan metode pengumpulan data library research dan field research yaitu Observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lalu data yang diperoleh kemudian dianalisis dan disimpulkan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa, 1) Pesta pernikahan dalam Islam hukumnya adalah sunnah mu’akkad. Artinya perlu dilaksanakan. Yang diperbolehkan oleh Islam didalam pesta pernikahan adalah dengan adanya pemisah antara laki-laki dan perempuan, mengadakan pesta dengan sederhana, mengundang orang-orang beriman, dan diperbolehkan main musik dengan nyanyian sesuai ketentuan syariat. 2) Tradisi hiburan dangdut dalam pesta pernikahan di Kecamatan Parakansalak yakni dengan menghadirkan biduan dangdut yang berpenampilan terbuka. Pada prakteknya dilaksanakan pada siang hari dan malam hari. Yang hadir dalam perayaan tersebut bercampur antara laki-laki dan perempuan tanpa ada batasan. Pihak yang menyelenggarakan terkadang pula memaksakan keadaan. 3) Hukum Islam menjelaskan untuk tidak berlebih-lebihan terhadap sesuatu hal, melarang manusia untuk mendekati zina, jelas pesta pernikahan dengan hiburan dangdut yang ada di Kecamatan Parakansalak tidak sesuai ajaran agama Islam. Maka, sudah jelas hukumnya adalah haram. Kata Kunci: Nikah, Hiburan, Tradisi. en_US
dc.publisher Prodi Hukum Keluarga Islam (Hki), Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject skripsi syariah en_US
dc.subject Nikah, Hiburan, Tradisi en_US
dc.title Tinjauan Hukum Islam Tentang Tradisi Hiburan Dangdut Dalam Pesta Pernikahan (Walimatul ‘Ursy) (Studi Kasus Di Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi) en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account