Abstract:
Pada zaman sekarang masalah pernikahan dan keluarga sangat beragam dari masalah
hal yang kecil hingga masalah yang besar. Banyak faktor yang dapat menyebabkan
terjadinya cerai gugat. Dari data yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Subang, faktor
utama yang menyebabkan kasus maraknya cerai gugat adalah faktor tidak ada tanggung
jawab, faktor ekonomi, faktor gangguan pihak ketiga, dan faktor tidak ada keharmonisan
rumah tangga. Berdasarkan Rumusan Masalah ini adalah Bagaimana model pendidikan pra
nikah BP4 di KUA Kecamatan Subang, Bagaimana Tingkat cerai gugat di Kecamatan
Subang, Bagaimana pengaruh pendidikan pra nikah BP4 di KUA Kecamatan Subang
terhadap tingkat cerai gugat di Kecamatan Subang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menjawab rumusan masalah tersebut. Metode penelitiannya adalah metode kualitatif
melalui deskriptif, berdasarkan data yang diperoleh dengan melalui teknik wawancara dan
dokumentasi. Hasil dari tujuan penelitian tentang pelaksanaan model pendidikan pra nikah
di KUA Kecamatan Subang, di lakukan dengan tahapan adapun tahapan pra pelaksanaan
harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan sebelum dilaksanakan
bimbingan pra nikah, pada tahap pelaksanaan materi yang disampaikan yaitu mengenai
tentang munakahat, waris, usaha, UU perkawinan, materi ini menggunakan metode
penyampaian dengan model penasehatan.
Kata Kunci : Pendidikan Pra Nikah, Cerai Gugat