Abstract:
Saat ini masyarakat seringkali melakukan jual beli dengan mudah, tanpa mengetahui apakah jual beli yang dilakukannya itu sesuai atau bertentangan dengan fikih muamalah dan fatwa DSN-MUI.Sebagaimana yang terjadi dalam praktik jual beli istishna‟ paket lebaran sembako di Desa Cingcin.Dalam akad istishna‟ terdapat rukun dan syarat yang harus terpenuhi. Tujuan penelitian ini: 1) Untuk mengetahui jual beli istishna‟ dalam fikih muamalah dan Fatwa DSN-MUI. 2) Untuk mengetahui praktik jual beli paket lebaran sembako di Desa Cingcin. Dan 3) Untuk mengetahui pandangan fikih muamalah dan fatwa DSN-MUI terhadap jual beli paket lebaran sembako di Desa Cingcin.Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif.Pada penelitian ini terdapat dua sumber data yaitu primer dan sekunder.Wawancara dan observasi menjadi teknik pengumpulan.Hasil penelitian menunjukkan:Pertama,jual beli istishna‟adalah jual beli pesanan antara pemesan dan penjual dengan spesifikasi yang jelas dan sistem pembayarannya dapat dilakukan di awal, dicicil, atau di akhir.Kedua, praktik jual beli paket lebaran sembako dilakukan secara pesanan, pembayarannya diangsur selama satu tahun dan penyerahan barangnya di minggu terakhir pembayaran.Ketiga, dalam pelaksanaanya jual beli paket lebaran sembako ini dipandang tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan syarat sah akad istishna, yaitu ada beberapa barang yang tidak dijelaskan secara detail, dan ketidaksesuain penyerahan barangnya. Kata kunci: Fikih muamalah, fatwa DSN-MUI, akad istishna‟, jual beli paket lebaran