Abstract:
Perjanjian kerjasama bagi hasil maro sawah di Desa Gununghalu Kecamatan
Gununghalu Kabupaten Bandung Barat dikenal dengan istilah maro. Karena
dalam pelaksanaannya terdapat kerjasama antara dua pihak, yaitu penggarap dan
pemilik lahan dengan kententuan bagi hasil 50% untuk pemilik dan 50% untuk
penggarap. Pelaksanaan maro sawah tersebut masyarakat hanya membuat
perjanjian secara lisan saja, tanpa adanya perjanjian secara tertulis maupun
menghadirkan dua orang saksi dari masing-masing pihak, dan dalam
pelaksanaannya tidak ditentukan batas jangka waktunya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana Tinjauan Fikih
Muamalah akad mukhabarah dan UU No. 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi
Hasil, Bagaimana Pelaksanaan Maro Sawah Antara Petani Penggarap dengan
Pemilik Tanah, Bagaimana Tinjauan Fikih Muamalah akad mukhabarah dan UU
No. 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Terhadap Pelaksanaan Maro
Sawah Antara Petani Penggarap dengan Pemilik Tanah di Desa Gununghalu
Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui perjanjian kerjasama bagi hasil akad mukhabarah terhadap
pelaksanaan maro sawah antara petani penggarap dengan pemilik tanah menurut
Fikih Muamalah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif
dan termasuk penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Desa
Gununghalu Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat. Pengumpulan
data yang dilakukan yaitu dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik kerjasama akad
mukhabarah terhadap pelaksanaan maro sawah di Desa Gununghalu dengan tidak
menentukan batas waktu menurut Imam Hanafi sah dan diperbolehkan, selama hal
itu tidak mengandung unsur paksaan. Praktik kerjasama tersebut juga termasuk ke
dalam ‘Urf Sahih, dimana praktik tersebut sudah menjadi adat kebiasaan
masyarakat setempat yang tidak bertentangan dengan dalil syara’ serta telah
memenuhi syarat ‘Urf itu sendiri. Perjanjian kerjasama bagi hasil tersebut
menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil
belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan pasal yang berlaku yaitu pasal 4
ayat (1), dan pasal 3 ayat (1).
Kata Kunci: Akad Mukhabarah, Maro Sawah, Fikih Muamalah, Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil.