Universitas Islam Bandung Repository

Tinjauan Fikih Muamalah Akad Mukhabarah Dan Uu No 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian Terhadap Pelaksanaan Maro Sawah Antara Petani Penggarap Dengan Pemilik Tanah (Studi Kasus Di Desa Gununghalu Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat)

Show simple item record

dc.contributor.author Pitriani, Ai Pipit
dc.date.accessioned 2022-12-15T07:07:36Z
dc.date.available 2022-12-15T07:07:36Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/30666
dc.description.abstract Perjanjian kerjasama bagi hasil maro sawah di Desa Gununghalu Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat dikenal dengan istilah maro. Karena dalam pelaksanaannya terdapat kerjasama antara dua pihak, yaitu penggarap dan pemilik lahan dengan kententuan bagi hasil 50% untuk pemilik dan 50% untuk penggarap. Pelaksanaan maro sawah tersebut masyarakat hanya membuat perjanjian secara lisan saja, tanpa adanya perjanjian secara tertulis maupun menghadirkan dua orang saksi dari masing-masing pihak, dan dalam pelaksanaannya tidak ditentukan batas jangka waktunya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana Tinjauan Fikih Muamalah akad mukhabarah dan UU No. 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil, Bagaimana Pelaksanaan Maro Sawah Antara Petani Penggarap dengan Pemilik Tanah, Bagaimana Tinjauan Fikih Muamalah akad mukhabarah dan UU No. 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Terhadap Pelaksanaan Maro Sawah Antara Petani Penggarap dengan Pemilik Tanah di Desa Gununghalu Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perjanjian kerjasama bagi hasil akad mukhabarah terhadap pelaksanaan maro sawah antara petani penggarap dengan pemilik tanah menurut Fikih Muamalah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan termasuk penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Desa Gununghalu Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat. Pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik kerjasama akad mukhabarah terhadap pelaksanaan maro sawah di Desa Gununghalu dengan tidak menentukan batas waktu menurut Imam Hanafi sah dan diperbolehkan, selama hal itu tidak mengandung unsur paksaan. Praktik kerjasama tersebut juga termasuk ke dalam ‘Urf Sahih, dimana praktik tersebut sudah menjadi adat kebiasaan masyarakat setempat yang tidak bertentangan dengan dalil syara’ serta telah memenuhi syarat ‘Urf itu sendiri. Perjanjian kerjasama bagi hasil tersebut menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan pasal yang berlaku yaitu pasal 4 ayat (1), dan pasal 3 ayat (1). Kata Kunci: Akad Mukhabarah, Maro Sawah, Fikih Muamalah, Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject fiqih muamalah en_US
dc.subject Akad Mukhabarah en_US
dc.subject Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil en_US
dc.subject maro sawah en_US
dc.title Tinjauan Fikih Muamalah Akad Mukhabarah Dan Uu No 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian Terhadap Pelaksanaan Maro Sawah Antara Petani Penggarap Dengan Pemilik Tanah (Studi Kasus Di Desa Gununghalu Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat) en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account