Abstract:
Saat ini pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh Badan atau Lembaga
Amil yang dibuat oleh pemerintah dan swasta, dengan salah satu kewenangannya
untuk mendistribusikan zakat kepada ashnaf. Kerap kali pendistribusian yang
dilakukan oleh lembaga amil berbeda dengan prinsip distribusi zakat, sebagaimana
yang terjadi di LAZ DT Peduli Bandung. Sebagai tokoh yang concern terhadap
permasalahan zakat, Abu Ubaid dalam kitabnya Al-Amwal menjelaskan konsep
zakat dan pendistribusiannya sebagai implementasi pada masa kepemimpinan
Rasulullah dan para sahabat.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendistribusian
zakat menurut pemikiran Abu Ubaid?, bagaimana pendistribusian zakat yang
dilakukan DT Peduli Bandung?, serta bagaimana analisis pemikiran Abu Ubaid
terhadap pendistribusian zakat di DT Peduli Bandung. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui pemikiran Abu Ubaid tentang pendistribusian zakat, mengetahui
pendistribusian zakat di DT Peduli Bandung, serta mengetahui analisis pemikiran
Abu Ubaid terhadap pendistribusian zakat yang dilakukan DT Peduli Bandung.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif,
dengan sumber data primer yang berasal dari kitab Al-Amwal karya Abu Ubaid dan
wawancara dengan pihak DT Peduli Bandung.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pendistribusian zakat yang
dilakukan oleh LAZ DT Peduli Bandung belum sepenuhnya sesuai dengan
pemikiran Abu Ubaid dalam kitab Al-Amwal. Pendistribusian yang dilakukan di DT
Peduli Bandung tidak hanya dilakukan di wilayah dimana zakat diambil namun
juga diluar wilayah tersebut. Juga terkait penentuan calon mustahiq, DT Peduli
Bandung tidak menggunakan ukuran uang yang dimiliki seseorang sebagai penentu
melainkan melakukan survey langsung ke kediaman calon penerima manfaat.