Abstract:
BPRS Baiturridho Kota Bendung merupakan salah satu bank syariah yang
memfokuskan penyaluran pembiayaannya pada sector ekonomi mikro. Namun
demikian, sector ekonomi mikro pun memiliki tingkat risiko pembiayaan
bermasalah yang cukup besar. Oleh karena itu, upaya yang dilakukan oleh
manajemen BPRS Baiturridha Bandung untuk menekan risiko kerugian yang
timbul akibat penyaluran pembiayaan adalah dengan menjaga kualitas
pembiayaannya dengan memperhatikan unsur 5 C yang dinilai berdasarkan
prospek usaha, kondisi keuangan dan kemampuan membayar nasabah. Akan
tetapi, fenomena rasio pembiayaan bermasalah atau NPF di BPRS Baiturridho
justru menujukkan kondisi yang cenderung meningkat pada periode tiga tahun
terakhir.
Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah di atas, maka penulis
merumuskan masalah sebagai berikut :Bagaimana prinsip ekonomi Islam dalam
penerapans tandar 5C pada produk pembiayaan bagi sektor UMKM di Bank
Syariah ?Bagaimana penerapanstandar 5C dalam pembiayaan pada produk Unit
Mikro di BPR Baiturridha Kota Bandung ? Dan bagaimana tinjauan prinsip
ekonomi Islam terhadap kebijakan penerapans tandar 5C dalam pembiayaan pada
produk Unit Mikro di BPR Baiturridha Kota Bandung ?
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah
deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi
dan wawancara.Sedangkan analisa data dilakukan melalui pendekatan analisis
kualitatif dengan pelaksanaan penerapan standar 5C dalam pembiayaan pada
produk Unit Mikro di BPR Baiturridha Kota Bandung ditinjau dari konsep
ekonomi Islam.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Penerapan standar 5C pada produk
pembiayaan bagi sektor UMKM di Bank Syariah sesuai dengan ketentuan
konsepekonomi Islam yang mengandung nilai-nilai tabayun dan prinsip-prinsip
ekonomi Islam lainnya seprti prinsip keterbukaan, kejujuran dan keadilan.
Penerapan standarisasi unsur 5C merupakan landasan kebijakan dalam
menganalisa pembiayaan khususnya pada produk mikro di BPRS Baiturridho
belum sepenuhnya dilakukan secara komprehensif yang meliputi beberapa aspek
antara lain yaitu aspek teknis, aspek legalitas, aspek yuridis dan aspek
manajemen.Kebijakan penerapan standar 5C dalam pembiayaan pada produk unit
mikro di BPR Baiturridha Kota Bandung secara umum telah sesuai dengan nilainilai
dan prinsip-prinsip ekonomi dalam Islam.