Abstract:
Menjadi perantara dalam kegiatan jual beli umumnya mencari keuntungan. Di
Desa Sindangsuka, praktik perantara dalam jual beli tanah sering terjadi adanya
ketidakjelasan dalam penentuan imbalan. Imbalan adalah pembayaran yang
diterima oleh seseorang selama melakukan suatu pekerjaan. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan imbalan menurut fikih muamalah
dalam akad penjualan tanah yang melibatkan pihak ketiga, bagaimana praktik
pemberian imbalan dalam penjualan tanah di Desa Sindangsuka Kabupaten Garut,
dan bagaimana analisis fikih muamalah terhadap praktik pemberian imbalan
penjualan tanah yang melibatkan pihak ketiga di Desa Sindangsuka Kabupaten
Garut.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif
analisis, jenis penelitian yaitu lapangan (field research) dengan menggunakan
metode pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan juga studi literatur.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: ketentuan imbalan dalam penjualan
tanah yang melibatkan pihak ketiga harus sesuai dengan fikih muamalah yaitu
jelas, disertai waktu, bermanfaat, adil, dan sesuai dengan kesepakatan bersama.
Praktik pemberian imbalan dalam penjualan tanah di Desa Sindangsuka yaitu
tidak ada kejelasan dalam besaran imbalan. Analisis fikih muamalah terhadap
praktik pemberian imbalan di Desa Sindangsuka termasuk samsarah dan
dikategorikan akad dimana pemberian imbalan diberikan diakhir setelah
pekerjaan itu selesai, namun tidak terpenuhi salah satu rukun dan syaratnya yaitu
adanya ketidakjelasan mengenai besaran imbalan yang diberikan sehingga
akadnya tidak sah karena merugikan bagi salah satu pihak.