Abstract:
Kerja sama yang baik adalah kerja sama yang didalamnya terdapat kejujuran
serta tidak menyimpang dari perintah Allah. Namun dari setiap kerja sama tidak
terlepas permasalahan yang menghampiri para pihak yang terlibat. Seperti yang
terjadi pada sistem kerja sama yang dilakukan para buruh di Desa Mulya Jaya
Kabupaten Musi Rawas Utara. Di mana para buruh memanen dengan hasil yang
beda tetapi upah dibagi rata. Penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk
mengetahui pelaksanaan kerja sama yang dilakukan para buruh di Desa Mulya
Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan
konsep akad musyarakah dan Ijarah serta analisis ditinjau dari fikih mua’malah.
Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan pendekatan kualitatif dan
jenis penelitian field research. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah
sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik
kerja sama yang dilakukan para buruh merupakan akad kerja sama atau
musyarakah dan termasuk dalam jenis syirkah abdan sedangkan akad dalam
pembagian upah yang dilakukan oleh pemilik kebun merupakan akad ijarah.
Akad muysarakah pada penelitian ini diperbolehkan karena telah memenuhi
syarat syirkah abdan, sedangkan pada akad ijarah belum memenuhi syarat dan
ketentuan ijarah dikarenakan adanya perbedaan luas lahan, volume hasil panen.