Abstract:
Jual beli Ketika azan salat Jumat merupakan jual beli yang di larang Allah
Swt dalam surat almelakukan
jual beli ini, bahkan seseorang yang mempunyai kewajiban salat Jumat
mengabaikan larangan ini, mereka lebih mementingkan kehidupan dunia dengan
terus melanjutkan jual beli sehingga mereka meninggalkan kewajiban salat Jumat.
Penulis akan meneliti bagaimana Pendapat Mazhab Hanafi, dan Mazhab Syafi i
tentang jual beli ketika azan salat Jumat, serta apa persamaan dan perbedaan
pendapat keduanya.
Metode dalam Penelitian ini adalah kepustakaan yang bersikap deskriptif
analisis komparatif. Metode ini di gunakan untuk membandingkan perbedaan dan
Berdasarkan hasil analisis data, diperoleh simpulan bahwa menurut Mazhab
Hanafi jual beli ketika azan salat Jumat mulai di larang sejak azan pertama,
i jual beli ini dilarang dari azan di hadapan khatib
(azan kedua), perbedaan pendapat kedua mazhab ini terdapat pada azan serta
persamaanya adalah keduanya me