Abstract:
Masalah penelitian yang ditemukan penulis terletak pada akad wadi’ah di BMT
Syariah Riyal Kota Bekasi, dimana BMT Syariah Riyal menjanjikan hadiah berupa
parcel kepada nasabahnya diawal pada saat pendaftaran. Menurut Fatwa DSN NO
02/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Tabungan pada point ketiga ayat tiga tertulis bahwa
tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat
sukarela dari pihak bank. Penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk
mengetahui bagaimana praktik janji pemberian hadiah pada akad wadi’ah yang
dilakukan BMT Syariah Riyal dan tinjauan Fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000
tentang tabungan terhadap praktik janji pemberian hadiah pada akad wadi’ah di
BMT Syariah Riyal. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan
pendekatan kualitatif dan jenis penelitian field research. Sedangkan sumber data
yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder kemudian
dianalisa menggunakan deskriptif analitik, yaitu mengumpulkan data data yang
telah ada kemudian data data tersebut dikelompokkan ke dalam kategori kategori
berdasarkan persamaan jenis data tersebut. Berdasarkan hasil penelitian praktik
wadi’ah di BMT Syariah Riyal belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN No.
02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan, dikarenakan pihak BMT Syariah Riyal
menjanjikan sebuah hadiah berupa parcel pada awal pendaftaran nasabah untuk
bekerjasama dengan pihak BMT Syariah Riyal.