Abstract:
Barter adalah transaksi pertukaran kepemilikan antara dua barang yang berbeda
jenis atau sama jenis yang dilakukan oleh dua belah pihak tanpa menggunakan
perantara uang melainkan menggunakan barang. Salah satu daerah yang masih
menerapkan sistem barter ini adalah di Desa Cintawangi Kecamatan
Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya dimana buah manggis yang matang
ditukarkan dengan buah manggis yang setengah matang namun praktik yang
terjadi sistem barter tersebut menimbulkan berbagai ketidakadilan mulai dari
kualitas, harga, serta penyerahannya. Berdasarkan uraian tersebut, masalah yang
dirumuskan adalah bagaimana konsep barter dalam Islam, bagaimana praktik
barter buah manggis di Desa Cintawangi Kecamatan Karangnunggal Kabupaten
Tasikmalaya dan bagaimana analisis barter dalam Islam terhadap praktik
pertukaran buah manggis di Desa Cintawangi Kecamatan Karangnunggal
Kabupaten Tasikmalaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode kualitatif dengan jenis data menggunakan penelitian lapangan. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan studi literatur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, jika dilihat dari rukun dan syarat
pertukaran tidak terpenuhinya salah satu syarat pertukaran yaitu objek pertukaran
barang yang diakadkan belum ada ditangan dan tidak diketahui dengan jelas
kualitasnya. Kedua, dilihat dari hadis pertukaran belum sepenuhnya sesuai dengan
syariat ajaran Islam karena tidak sama kualitas buah manggis yang dipertukarkan
dan waktu penyerahannya tidak dilakukan secara bersamaan.