Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik jual beli tanah dengan
sistem tahunan di Desa Senyubuk. Yang dimana dalam kegiatannya terdapat
syarat serta hak kepemilikan objek barang tidak berpindah secara utuh. Maka dari
itu terdapat beberapa hal yang akan dibahas pada penelitian ini yaitu (1)
Bagaimana jual beli dalam Fiqh Muamalah? (2) Bagaimana praktik jual beli tanah
dengan sistem tahunan di Desa Senyubuk? (3) Bagaimana tinjauan Fiqh
Muamalah terhadap jual beli tanah dengan sistem tahunan?. Metode penelitian
yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan
adalah data-data primer dan sekunder dari hasil wawancara mengenai jual beli
dengan sistem tahunan serta jurnal-jurnal yang pernah dibahas sebelumnya. Hasil
penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam praktik jual beli tanah tahunan
ditemukan indikasi yang meragukan bila ditinjau dari Fiqh Muamalah, yaitu dari
segi akad yang masih mengandung unsur kesamaran karena adanya tenggang
waktu yang dijadikan syarat sehingga nantinya barang yang dijadikan objek jual
beli akan kembali lagi kepada penjual, dengan cara dibeli kembali. Sedangkan
akad jual beli merupakan suatu perpindahan hak milik secara penuh dari pihak
penjual kepada pihak pembeli. Dalam hal ini Fiqh Muamalah memandang bahwa
akad jual beli tanah tahunan tersebut adalah batil (rusak/gugur).