Abstract:
Jual beli merupakan bentuk transaksi yang sering dilakukan oleh tiap individu
atau kelompok karena dalam jual beli terdapat perpindahan kepemilikan antara
barang dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pada praktiknya, jual beli
tidak hanya dilakukan secara bertatap muka melainkan dapat dilakukan secara
online, seperti halnya pada jual beli data supplier di “Agen Fashion”, dan sebagai
seorang Muslim maka salah satu ketentuannya adalah tidak mengandung gharar.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli data
supplier di Agen Fashion serta bagaimana hukum Islam dan Undang-Undang No.
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memandang praktik
jual beli data supplier tersebut, apakah telah sesuai dengan hukum yang menjadi
pisau analisis dalam penelitian ini atau belum.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis
normatif dan studi kepustakaan. Sumber utama dalam penelitian ini adalah data
sekunder yang mendukung penelitian ini, yaitu Alquran, Hadis, dan UU ITE.
Sedangkan teknik pengumpulan data berupa wawancara dilakukan sebagai data
pelengkap. Metode analisis yang digunakan yaitu descriptive analysis.
Hasil dari penelitian ini adalah transaksi yang terjadi di Agen Fashion tidak
sah (bathil) karena tidak terpenuhi salah satu syarat dalam jual beli yaitu adanya
ketidakjelasan (gharar) pada objek transaksi dan termasuk ke dalam gharar alkatsir
(berat) karena pada dasarnya dapat dihindari dengan menyebutkan
spesifikasi objek transaksi dengan tepat dan jelas, dan tidak sesuai dengan Pasal 9
dalam UU ITE karena pelaku usaha tidak menjelaskan secara lengkap terkait
objek yang ditawarkan.