| dc.contributor.author | Nasifah, Nur’aeni | |
| dc.date.accessioned | 2023-01-12T08:07:46Z | |
| dc.date.available | 2023-01-12T08:07:46Z | |
| dc.date.issued | 2020 | |
| dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/30729 | |
| dc.description.abstract | Jual beli merupakan bentuk transaksi yang sering dilakukan oleh tiap individu atau kelompok karena dalam jual beli terdapat perpindahan kepemilikan antara barang dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pada praktiknya, jual beli tidak hanya dilakukan secara bertatap muka melainkan dapat dilakukan secara online, seperti halnya pada jual beli data supplier di “Agen Fashion”, dan sebagai seorang Muslim maka salah satu ketentuannya adalah tidak mengandung gharar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli data supplier di Agen Fashion serta bagaimana hukum Islam dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memandang praktik jual beli data supplier tersebut, apakah telah sesuai dengan hukum yang menjadi pisau analisis dalam penelitian ini atau belum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kepustakaan. Sumber utama dalam penelitian ini adalah data sekunder yang mendukung penelitian ini, yaitu Alquran, Hadis, dan UU ITE. Sedangkan teknik pengumpulan data berupa wawancara dilakukan sebagai data pelengkap. Metode analisis yang digunakan yaitu descriptive analysis. Hasil dari penelitian ini adalah transaksi yang terjadi di Agen Fashion tidak sah (bathil) karena tidak terpenuhi salah satu syarat dalam jual beli yaitu adanya ketidakjelasan (gharar) pada objek transaksi dan termasuk ke dalam gharar alkatsir (berat) karena pada dasarnya dapat dihindari dengan menyebutkan spesifikasi objek transaksi dengan tepat dan jelas, dan tidak sesuai dengan Pasal 9 dalam UU ITE karena pelaku usaha tidak menjelaskan secara lengkap terkait objek yang ditawarkan. | en_US |
| dc.publisher | Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung | en_US |
| dc.subject | Jual Beli, Hukum Islam, UU ITE, Gharar | en_US |
| dc.title | Analisis Hukum Islam Dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Jual Beli Data Supplier Di “Agen Fashion” | en_US |