Universitas Islam Bandung Repository

Jual Beli Sepatu Imitasi Merek Adidas Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dihubungkan Dengan Fikih Muamalah

Show simple item record

dc.contributor.author Maulana, Rizki
dc.date.accessioned 2023-01-16T07:49:24Z
dc.date.available 2023-01-16T07:49:24Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/30736
dc.description.abstract Dewasa ini banyak transaksi jual beli yang masih diragukan kesesuaiannya dengan hukum Islam dan belum dipastikan kebolehan ataupun keharamannya. Ada pula bentuk transaksi yang lazim dilakukan oleh sekelompok masyarakat tertentu yang sudah menjadi tradisi, sehingga seolah-olah hal ini dibenarkan walaupun dari sisi syar’i hal ini terlarang. Salah satu bentuk jual beli yang diragukan tersebut adalah jual beli sepatu imitasi merek adidas menurut undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dihubungkan dengan fikih muamalah. Satu sisi, termasuk dalam transaksi yang dilarang karena status barang rekondisi, namun di sisi lain objek barangnya tidak termasuk barang haram (najis) serta rukun syarat jual beli pun sudah terpenuhi secara umum. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka dirumuskan permasalahannya ke dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut : Bagaimana teori jual beli dalam Fiqh Muamalah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ? Bagaimana jual beli sepatu imitasi merek adidas menurut undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dihubungkan dengan fikih muamalah? Analisis tinjauan jual beli dalam Fiqh Muamalah terhadap jual beli handphone rekondisi dengan harga promo dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, Jenis data menggunakan data primer dan sekunder, tekhnik pengambilan data dilakukan dengan studi literatur dengan cara melakukan pengumpulan data dan teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Simpulan dari penelitian ini adalah jual beli sepatu imitasi diperbolehkan menurut konsep fikih muamalah, pelaksanaan jual beli sepatu imitasi sudah memenuhi rukun seperti penjual, pembeli, barang dan ijab Kabul. Hanya saja barang yang dijual tidak memenuhi syarat yaitu keaslian barang yang dijual berdasarkan undang-undang dan fikih muamalah jual beli adalah sah bila terpenuhi rukun dan syaratnya. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal menjelaskan bahwa ha katas konsumen mendapatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa serta berhak mendapatkan kejelasan informasi yang jelas atau kondisi barang dan berhak mendapat jaminan atas barang tersebut. Namun pada faktanya sepatu tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen en_US
dc.publisher Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject Fikih Muamalah, Jual Beli, UU Perlindungan Konsumen en_US
dc.title Jual Beli Sepatu Imitasi Merek Adidas Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dihubungkan Dengan Fikih Muamalah en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account