Abstract:
Seiring dengan berkembangnya zaman, jual beli emas semakin banyak
diminati oleh masyarakat, baik untuk digunakan sebagai perhiasan maupun
digunakan sebagai bentuk investasi, namun banyak masyarakat yang ingin
membeli emas dengan cara dicicil, sehingga menimbulkan transaksi baru, yaitu
jual beli emas secara tidak tunai. DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa tentang
jual beli emas secara tidak tunai. Namun, Imam Syafi’i berbeda pendapat tentang
praktek jual beli emas secara tidak tunai tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum jual beli emas secara
tidak tunai menurut fatwa DSN-MUI dan menurut Imam Syafi’i. Metode
penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Data yang diperoleh bersumber dari
buku, artikel, jurnal, situs di internet yang berkenaan dengan penelitian yang
dilakukan, serta fatwa DSN-MUI tentang jual beli emas secara tidak tunai, di
analisis dan disusun secara deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, DSN-MUI mengeluarkan fatwa yang
membolehkan jual beli emas secara tidak tunai dengan mengambil pendapat
ulama kontemporer yang mengatakan bahwa pada saat ini emas sudah menjadi
alat komoditas, bukan sebagai alat pertukaran lagi, sedangkan menurut Imam
Syafi’i jual beli emas tidak boleh secara tidak tunai, melainkan harus tunai.