| dc.contributor.author | Kharisma, Rosita Noor | |
| dc.date.accessioned | 2023-01-16T08:13:55Z | |
| dc.date.available | 2023-01-16T08:13:55Z | |
| dc.date.issued | 2019 | |
| dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/30739 | |
| dc.description.abstract | Obat generik merupakan salah satu obat yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Obat generik tidak terlepas dari peraturan pemerintah terutama mengenai pencantuman Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun dalam pelaksanaannya masih banyak penjualan obat generik yang melebihi harga eceran tertinggi diberbagai apotek. Hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan diantaranya bagaimana praktik penjualan obat generik yang dilakukan pelaku usaha, lalu bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap penjualan obat generik melebihi harga eceran tertinggi tersebut, dan bagaimana tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap penjualan obat generik yang melebihi harga eceran tertinggi bagi pelaku usaha. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dan penelitian lapangan dengan metode kualitatif yang dilakukan secara deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan yaitu dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi dan studi literatur. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Pertama, dalam praktik penjualan obat generik di apotek sumber sehat dilakukan secara langsung atau tanpa perantara. Kedua, pelaksanaan penjualan obat generik melebihi harga eceran tertinggi di Apotek Sumber Sehat menurut fikih muamalah memenuhi sahnya jual beli karena tidak ada unsur batil didalamnya. Ketiga, pelaksanaan penjualan obat generik melebihi harga eceran tertinggi di Apotek Sumber Sehat tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. | en_US |
| dc.publisher | Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung | en_US |
| dc.subject | Fikih Muamalah, Jual Beli, Obat Generik, Perlindungan Konsumen. | en_US |
| dc.title | Tinjauan Fikih Muamalah Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Obat Generik Melebihi Harga Eceran Tertinggi (Het) (Studi Kasus Pada Apotek Sumber Sehat, Jl. Raya Sukra, Kabupaten Indramayu) | en_US |