dc.description.abstract |
Media sosial merupakan media yang digemari oleh pengelola
online shop, salah satu media sosial yang digemari oleh online shop adalah
Instagram, karena Instagram sebagai media promosi online yang sangat
mudah untuk digunakan. Salah satu contoh promosi pada zaman ini adalah
memberikan hadiah berupa voucher, pemberian voucher semacam ini juga
dilakukan oleh akun Instagram Mayoutfit dan Boutonne.co, dalam
pemberian voucher hadiah yang dilakukan oleh Mayoutfit dan
Boutonne.co, peserta diwajibkan membeli produk Boutonne.co pada akun
shopeenya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertama: praktik
pemberian voucher hadiah pada akun Instagram Mayoutfit, kedua: analisis
hukum Islam terhadap pemberian voucher tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah, metode
analisis deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan
sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara
dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemberian voucher
hadiah pada akun Instagram Mayoutfit , terdapat syarat yang harus
dipenuhi yaitu, mengikuti akun Instagram Mayoutfit dan Boutonne.co,
menyukai unggahan terbaru Mayoutfit dan Boutonne.co, serta merepost
ulang pengumuman vouccher hadiah ini pada akun Instagram customer
masing-masing, lalu customer wajib membeli produk Boutonne.co untuk
bisa mendapatkan voucher hadiah. Dalam prespektif hukum Islam di lihat
dari segi rukun dan syarat untuk voucher hadiah ini boleh dilakukan, akan
tetapi yang menjadi permasalahan dalam voucher hadiah ini seseorang
dengan sengaja mengeluarkan biaya hanya untuk mendapatkan voucher
hadiah padahal barang yang dibeli tidak dibutuhkan hanya saja
menginginkan hadiah utamanya, maka dari itu dalam voucher hadiah ini
terdapat ketidakpastian apakah dia akan beruntung ataupun merugi. |
en_US |