dc.description.abstract |
Bank Syari’ah memiliki beberapa jenis produk yang ditawarkan kepada
nasabah, salah satunya adalah pembiayaan mudharabah. Berdasarkan fiqh,
pembiayaan mudharabah dalam Perbankan Syari`ah tidak menggunakan agunan
tambahan, tetapi hanya atas dasar kepercayaan dari pihak kedua yang melakukan
kerja sama, namun untuk mengurangi resiko kerugian pada pembiayaan
mudarabah tersebut, Bank Syari’ah diizinkan untuk meminta agunan tambahan
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
Tentang Syari`ah. Terkait agunan dalam pembiayaan mudharabah tersebut,
penulis melakukan penelitian tentang bagaimanakah ketentuan agunan dalam
pembiayaan mudharabah di Perbankan Syari’ah dan bagaimanakah mekanisme
penyertaan agunan dalam pembiayaan mudharabah di Perbankan Syari’ah
dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan
Syari`ah. Melalui penelitian ini, penulis dapat diketahui tentang ketentuan agunan
dalam pembiayaan mudharabah di Perbankan Syari’ah dan mekanisme penyertaan
agunan dalam pembiayaan mudharabah di Perbankan Syari’ah dihubungkan
dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari`ah.
Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian
deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku secara menyeluruh dan sistematis yang kemudian dilakukan analisis
terhadap permasalahan agunan dalam pembiayaan mudharabah di Bank Syari`ah,
metode pendekatan yuridis normatif, yaitu meneliti bahan pustaka berupa hukum
positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik dan metode analisa data
dengan menggunakan analisis normatif kualitatif, yaitu analisis data tanpa
mempergunakan rumus dan angka-angka, tetapi dilakukan dengan
mengklasifikasikan masalah yang ada dan menganalisisnya dengan menggunakan
metode-metode penafsiran hukum.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan, bahwa ketentuan agunan
dalam pembiayaan Mudharabah di Perbankan Syari’ah merupakan agunan
tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 Jo. Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari`ah, yang
terapkan terhadap Mudharabah Muqayadah, yaitu Mudharabah yang disertai
dengan syarat dan batasan tertentu yang ditentukan oleh Bank Syari`ah, serta
agunan tambahan tersebut diberlakukan sebagai bukti tanggung jawab mudharib
jika terjadi kerugian karena menyalahi peraturan yang ditetapkan oleh Bank
Syari`ah. Mekanisme penyertaan agunan dalam pembiayaan mudharabah di
Perbankan Syari’ah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari`ah, maka penyertaan agunan
tersebut didasarkan pada perjanjian jaminan dalam bentuk akad yang merupakan
al-aqd at-tabi` (perjanjian tambahan), yang dibuat secara tertulis dalam bentuk
akta notariil dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang memenuhi syarat dan
dirumuskan secara tegas dan jelas, sehingga memberikan kepastian hukum
sebagai bukti yang sempurna tentang proses penyertaan agunan dalam
pembiayaan mudharabah. |
en_US |