Abstract:
Anak sebagai makhluk Tuhan yang memiliki hak asasi sebagaimana
manusia lainnya, sehingga tidak ada manusia ataupun pihak lain yang boleh
merampas hak tersebut. Permasalahan anak yang paling mendasar dan banyak
disoroti oleh banyak pihak adalah masalah pekerja anak. Anak-anak dilarang
bekerja. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa tiaptiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Namun Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan pekerja anak adalah anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun,
Fenomena pekerja anak yang terjadi saat ini dalam industri rumah tangga
kota bandung merupakan suatu pemandangan yang harus dibenahi karna
pengaturan hukum yang membahas mengenai perlindungan tenaga kerja anak
sudah sangat jelas, namun dilihat dari kenyataanya peraturan yang dibuat sangat
jauh berbeda dengan apa yang sudah terjadi pada saat sekarang ini. Walaupun ada
seperangkat peraturan yang melindungi pekerja anak, tetapi kecenderungan kualitas
permasalahan pekerja anak dari tahun ke tahun mengalami perkembangan
kompleksitas menuju bentuk-bentuk pekerjaan terburuk yang eksploitatif dan
membahayakan pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, moral, sosial dan
intelektual anak.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang bertujuan
untuk meneliti masalah yang sudah ada dan ditinjau dari perundang-undangan yang
berlaku. Dan bersifat deskripsi analitis, untuk mendapatkan gambaran yang
menyeluruh serta memaparkan peraturan perundang-undangan yang dikaitkan
dengan pelaksanaanya yang menyangkut permasalahnnya. Hasil penelitian ini
memberikan gambaran bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja anak dalam
Industri Rumah Tangga Roti tidak seuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan
masih kurangnya tindakan pengawasan yang diambil oleh pemerintah.