Abstract:
Penyelundupan sediaan obat farmasi jenis ketamin di Indonesia sudah
marak terjadi, kejadian ini mengakibatkan besar kemungkinan adanya
penyalahgunaan obat tersebut oleh para pelaku. Ketamin sendiri dalam dunia
kedokteran biasa digunakan sebagai obat anastesi, namun banyak pihak yang
menyalahgunakannya. Seseorang yang memiliki, membawa, mengekspor, impor,
harus memiliki izin dari pihak yang berwenang dan seseorang tidak bisa memiliki,
atau membawa ketamin dalam jumlah yang banyak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan
mengenai penyelundupan sediaan obat farmasi jenis ketamin tanpa izin dikaitkan
dengan Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dan untuk mengetahui juga
memahami penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan sediaan obat
farmasi jenis ketamin tanpa izin dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 36
tentang Kesehatan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian
kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau di tujukan hanya pada
peraturan-peraturan tertulis atau bahan hukum lainnya. Penelitian ini juga
menggunakan metode analisis data yang sesuai dengan penelitian deskriptif
adalah dengan menggunakan pendekatan secara kualitatif, yaitu analisis data
mengungkapkan dan mengambil kebenaran yang diperoleh dari data kepustakaan.
Hasil penelitian bahwa penegakan hukum yang dijatuhkan kepada pelaku
penyelundupan sediaan obat farmasi jenis ketamin tanpa izin, kurang relevan
dengan hanya melihat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
padahal sudah bisa diambil kesimpulan bahwa obat jenis ketamin ini mempunya
dampak yang sama dengan penggunaan narkoba jenis psikotropika golongan 2
dan narkotika golongan 1. Disini yang masih lemah adalah penegakan hukum atau
penjatuhan hukuman bagi para pelaku penyelundupan obat jenis ketamin
daripihak yang berwenang.