Abstract:
Pembangunan rumah susun yang bertujuan megurangi lahan tanah dan
mengurangi dampak lingkungan merupakan alternatif dalam menjawab
permasalahan Pembangunan Nasional di bidang perumahan dan pemukiman .
Dengan pembangunan rumah susun pemanfaatan dan penggunaan tanah dapat
dikurangi, namun kebutuhan akan perumahan tetap tersedia.Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum bagi konsumen atau penghuni
dan Tanggung Jawab Pengembang dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB)
Rumah susun.
Metode yang digunakan adalah metode pendekatan secara yuridis
normative yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai
bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap
peraturan-peraturan dan literatur-literatur dari UndangUndang yang berkaitan
dengan permasalahan yang diteliti . Selain itu penulis juga menggunakan metode
bersifat deskriptif analitis karena mampu memberi hal yang berhubungan dengan
perjanjian yang dihubungkan dengan KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta akibat hukum dari
perjanjian tersebut.
Dalam melaksanakan Tanggung Jawab Pengelola dalam menangani rumah
susun Pemerintah harus melaksanakan fungsi operasionalisasi kebijakan
penyediaan dan penataan lingkungan hunian rumah susun pada tingkat
kabupaten/kota,memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang rumah
susun pada tingkat kabupaten/kota dan pengelola wajib melakukan ganti rugi pada
penghuni yang merasa dirugikan,dan mengganti rugi berupa uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan
kesehatan dan/atau pemberian santunan.Pada Pasal 1338 ayat (3) secara tegas,
bahwa para pihak dituntut kejujurannya untuk melaksanakan perjanjan yang telah
para pihak buat sebelumnya dengan itikad baik..Berdasarkan Pasal 4 poin (c)
mengatakan bahwa konsumen harus mendapat informasi yang benar,jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dan bedasarkan Pasal 4
poin (d) mengatakan bahwa konsumen harus didengar pendapat dan keluhanya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
::