Abstract:
Berdasarkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat pada tahun
2018 terdapat 8 pabrik yang melakukan pembuangan limbah ke Sungai Citarum, salah
satunya adalah PT Sinar Baskara Sejati. Sungai Citarum tercemar oleh PT Sinar
Baskara Sejati yang tidak melakukan pengelolaan limbah B3. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, PT Sinar Baskara
Sejati berkewajiban melaksanakan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. PT
Sinar Baskara Sejati sudah dijatuhi sanksi administrasi tertulis dua kali dan sanksi
administrasi paksaan satu kali tetapi sanksi yang diberikan belum dilakukan secara
optimal. Merujuk kepada Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup PT Sinar Baskara Sejati dapat
dituntut secara pidana, namun pada pratiknya hal itu tidak terjadi. Dalam putusan
nomor 74/Pid.Sus-LH/2018/PN, PT Sinar Baskara Sejati hanya dijatuhi pidana denda
sebesar satu milyar lima ratus juta tanpa adanya pidana denda. Oleh karena itu
penelitian ini mengkaji pengelolaan limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
dan dihubungkan dengan putusan nomor 74/Pid.Sus-LH/2018/PN Blb.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan menggunakan
sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan penelitian ini
menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pengelolaan limbah B3 berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun harus dilakukan dengan cara mengolah limbah B3 sebelum
dibuang ke sungai Citarum. Pengolahan dilakukan menggunakan teknologi yang
sudah ditentukan. Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada PT Sinar Baskara Sejati
melalui putusan Nomor 74/Pid.Sus-LH/2018/PN Blb tidak sejalan dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 100. PT Sinar Baskara Sejati hanya
dijatuhi sanksi denda sebesar satu milyar lima ratus juta rupiah tanpa pidana penjara.