Abstract:
Kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan sering terjadi dalam
masyarakat, dan ini adalah salah satu bentuk ketidakadilan gender yang kerap kali
terjadi dalam masyarakat. Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan,
terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia
dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Pada
realita nya, kekerasan fisik merupakan kekerasan yang paling banyak terjadi
dalam rumah tangga terutama perempuan. Perlindungan menjadi titik berat bagi
para korban untuk melapor kepada pihak yang berwajib karena banyak hal yang
menjadi pertimbangan, salah satunya adalah perlindungan dari negara. Hal ini
yang mendorong penulis untuk melakukan penelitian ini agar mengetahui
pengaturan perlindungan korban kekerasan fisik terhadap perempuan dalam
rumah tangga menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional serta untuk
Untuk mengetahui implementasi perlindungan yang diatur bagi korban kekerasan
fisik pada perempuan dalam rumah tangga menurut Declaration on the
Elimination of Violence Against Women (DEVAW) Undang-undang No. 23 tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia
(UUPKDRT). Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan yuridis normatif, yang secara deduktif dimulai dari analisa terhadap
pasal-pasal dalam DEVAW dan UUPKDRT. Teknik pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian yang
dilakukan menunjukkan bahwa dalam DEVAW mengatur kekerasan fisik baik
dalam ranah komunitas maupun ranah personal yang terjadi pada wanita tanpa
mengenal status, umur, agama, ras, maupun budayanya terutama kekerasan fisik
yang sampai saat ini masih menjadi kasus tertinggi. Pada skala nasional, ada
UUPKDRT. Undang-undang ini mengatur secara rinci mengenai segala macam
kekerasan yang terjadi dalam ranah personal, selain itu peraturan ini mengatur
hak-hak, perlindungan, beserta tanggung jawab yang harus dilakukan pemerintah
kepada korban KDRT. Tak hanya berfokus kepada korban, peraturan ini pun
mengatur hukuman bagi pelaku. Namun baik dalam UUPKDRT maupun
DEVAW masih belum berdampak efektif dalam perlindungan korban kekerasan
fisik terhadap perempuan.