Abstract:
Setiap orang berhak atas kesehatan, kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara
fisik, mental,spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk
hidup produktif secara sosial dan ekonomis.untuk memnuhi kesehatan dibutuhkan
sumber daya di bidang kesehatan yang dimana salah satunya adalah sedian
farmasi berupa obat atau bukan obat, selain obat juga ada sedian farmasai yang
berupa Narkotika yang dimana hanya Narkotika golongan II dan III saja yang
dapat digunakan.
Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yaitu bagaimana pengaturan hukum
bagi penggunaan mariyuana (ganja) yang dilakukan untuk mengobati penderita
syringomelia (kista tulang sumsum belakang) ditinjau dari Undang – Undang 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika Nomor Jo Undang – Undang Nomor. Nomor. 36
Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Bagaimana pertanggung jawaban pidana dari
penggunaan mariyuana (ganja) untuk mengobati penyakit syringomelia (kista
tulang sumsum belakang) ditinjau dari Undang – Undang Nomor. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika Jo Undang – Undang Nomor. . 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan, Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan
metode pendekatan yuridis normatif, dan menggunakan spesifikasi penulisan
deskriptif analitis dan menggunakan teknik pengumpulan data yang terdiri dari
penelitian kepustakaan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier.
Di Indonesia terdapat kasus mengenai kepemilikan tanaman mariyuana (ganja)
oleh seorang pegawai negeri sipil di Kalimantan Barat yang digunakan untuk
penyembuhan istrinya yang mengidap penyakit syringomelia, syringomelia
adalah suatu benjolan berupa kista di sumsum tulang belakang. Ganja tersebut
berguna sebagai obat untuk mengurangi rasa sakit yang dari penyakit
syringomelia tersebut. Sehingga pelaku harus mempertanggung jawabkan nya
secara pidana, yang dimana pelaku dikankan pasal Pasal 111 Undang-Undang No.
35 tahun 2009 mengenai kepemilikan tanaman ganja yang termasuk ke dalam
jenis narkotika golongan I serta Pasal 116 Undang-Undang No. 35 tahun 2009
mengenai menggunakan narkotika golongan I kepada orang lain, dan di ajtuhi
hukuman kurungan penjara selama 8 bulan dan denda senilai 1 miliyar rupiah.