Abstract:
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dalam bab 1 Pasal 1
angka 1 dinyatakan bahwa, ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan
dengan tenaga kerja pada saat waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Dalam hal ini, sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimaksud dari Tenaga Kerja adalah setiap
orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau
jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Dan,
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antar para
pelaku dalam proses produksi barang atau jasa, yang terdiri atas pengusaha,
pekerja/buruh dan pemerintah.
Salah satu permasalahan yang timbul berkenaan dengan perlindungan
hukum bagi para pekerja adalah terkait kewajiban perusahaan dalam memenuhi
hak-hak pekerja terutama pembayaran upah dari jam lembur yang diberlakukan
sebagaimana hasil kesepakatan dalam mediasi yang dilakukan menimbulkan
indikasi wanprestasi yang dilakukan perusahaan. hal ini berakibat pada
kekhawatiran dari pihak pekerja kontrak jika perusahaan mengabaikan
kewajibannya sesuai dengan hasil kesepakatan dari proses mediasi tidak bisa
diproses secara hukum, karena hasil kesepakatan tersebut tidak memiliki
kekuatan hukum yang pasti seperti terkasit permasalahan kekuatan hukum dari
nota kesepakatan hasil mediasi antara perwakilan pekerja kontrak dengan PT X
Kabupaten Bandung.
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini
adalah melalui pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan teknis
pengambilan data wawancara, observasi, dokumentasi dan studi literatur. Adapun
sumber data primer terdiri dari data hasil wawancara dan Undang - Undang
Nomor 13 Tahun 2003, Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan
KUHPerdata, sedangkan data sekunder terdiri dari buku-buku yang relevan serta
dokumen perusahaan lainnya sebagai landasan dalam menganalisa proses
penyelesaian sengketa antara Pekerja Harian Lepas dengan PT X.
Simpulan dari penelitian ini adalah Penyelesaian sengketa antara Pekerja
Harian Lepas dengan PT X akibat wanprestasi yang dilakukan perusahaan telah
sesuai dengan Buku III BW Bab VIIA tentang Perjanjian Kerja dan Undang -
Undang Ketenagakerjaan karena kedua aturan tersebut mengatur secara materil
yang bersifat umum. Kemudian pemenuhan hak-hak normatif Karyawan kontrak
Harian Lepas atau para karyawan kontrak di PT X telah diatur melalui keputusan
hasil mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung yang sesuai
::repository.unisba.ac.id::
vi
dengan aturan dalam Undang - Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang
Penyelesaian Hubungan Industrial .