Abstract:
Manusia dalam hidupnya selalu memiliki risiko yaitu sesuatu yang dapat
mengancam kehidupannya serta menimbulkan kerugian. Untuk mengurangi risiko
tersebut upaya yang dapat dilakukan yaitu asuransi. PT. AALI merupakan
perusahaan asuransi jiwa. Dalam hal ini perusahaan asuransi mengalami masalah
penghambatan pembayaran klaim asuransi yang berujung tidak dibayarnya klaim
kepada nasabah dan berakhir di pengadilan.
Sehubungan dengan uraian diatas, maka yang menjadi pembahasan penulis dalam
skripsi ini adalah kedudukan PT. AALI terhadap permintaan salinan rekam medis
tambahan kepada nasabah sebagai syarat pengajuan klaim asuransi kesehatan serta
penerapan prinsip itikad baik dalam perjanjian polis asuransi kesehatan berdasarkan
Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang itikad baik dalam
perjanjian. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
yuridis normatif dan menggunakan spesifikasi peneltian deskriptif analisis.
Dari hasil pembahasan dan analisis dalam skripsi ini maka dapat diketahui bahwa
permasalahan yang terjadi di PT. AALI tidak memenuhi pengajuan pembayaran
klaim asuransi kesehatan kepada nasabah. Serta tanggung jawab PT. AALI yang
memberikan syarat tambahan berupa salinan rekam medis lengkap yang mana
sebelumnya tidak diperjanjikan dan juga bertentangan dengan regulasi yang ada.