| dc.contributor.author | Sholihah, Fitri | |
| dc.date.accessioned | 2023-07-26T08:20:02Z | |
| dc.date.available | 2023-07-26T08:20:02Z | |
| dc.date.issued | 2020 | |
| dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/30959 | |
| dc.description.abstract | Permasalahan permasalahan yang dan muncul dari dalam LAPAS dan Rutan bukan semata mata hanya karena adanya kesalahan dan kekeliruan dalam penanganan oleh petugas LAPAS, namun terjadi secara kompleks antara system dengan pelaksanaan di lapangan dengan seluruh keterbatasan, permasalahan mendasar yang tampak rill adalah adanya kelebihan hunian (overcapacity) narapidana dilapas-lapas hampir seluruh Indonesia, oleh karena itu perlu adanya pidana alternatiF untuk menaggulangi permasalah tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan memahami bagaimana situasi kepadatan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bandung dan bagaimana dampak yang di timbulkan dari overcrowding yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bandung. Metetode penelitian ini menggunakan deskriptif analisis yaitu dengan cara menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diakitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan. Dari penelitian ini ditarik kesimpulan Pembinaan di Lembaga pemasyarakatan Kelas II A Bandung terdiri dari dua unsur yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian: pembinaan kepribdian membentuk pribadi yang lebih kuat dn kokoh untuk bisa berkarya baik saat dalam proses pembinaan maupun ketika bebas nanti,dengan pribadi yang lebih kuat kokoh dan positif akan menjadikan mereka pribadi baru yang siap menjalani kembali kehidupan diluar dan pembinaan kemandirin membentuk pribadi yang lebih mandiri karena memiliki bekal keterampilan/kerja untuk kembali ke masyarakat. Pembinaan kemandirian terdiri dari bimbingan dan pelatih keterempilan kerja; | en_US |
| dc.publisher | Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung | en_US |
| dc.subject | Overcrowding, Pidana alternative, Pemasyarakatan | en_US |
| dc.title | Pelaksanaan Pidana Alternatif Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Upaya Mengurangi Kelebihan Kapasitas Penghuni Lembaga Pemasyarakatan | en_US |