Abstract:
pidana menyebabkan orang yang tidak bersalah harus terkurangi haknya, oleh sebab
itu Pemerintah harus menggantikan hak dari korban yang terkurangi tersebut. Salah
tangkap yang menimpa korban tersebut menimbulkan konsekuensi hukum bagi para
korban, para korban salah tangkap berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi
karena terpaksa menjalani hukuman atas tuduhan kesalahan yang tidak pernah mereka
lakukan.
Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui dan memahami bagaimana
pelaksanaan ganti kerugian serta hambatan hambatan dalam upaya pelaksanaan ganti
kerugian oleh tersangka/terdakwa dan implementasi hak asasi manusia dalam
perlindungan korban salah tangkap.
Metode pendekatan ini, adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu metode
penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Bahan yang diteliti di dalam peneltian hukum normatif adalah bahan pustaka atau data
sekunder. Penelitian ini menggunakan data sekunder, dengan mempelajari dan
mengkaji asas-asas hukum, khususnya kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari
bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undang.
Terjadinya salah tangkap, perlu adanya perlindungan dan dilakukan pemulihan,
karena korban salah tangkap juga pasti banyak mengalami kerugian baik secara materi
maupun non-materi (fisik, psikis, dan lain-lain). Pemulihan dan perlindungan tersebut
telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.