Universitas Islam Bandung Repository

Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Ditinjau Dari United Nations Convention Againts Corruption

Show simple item record

dc.contributor.author Widiastuti, Gita Tri
dc.date.accessioned 2023-07-27T02:45:04Z
dc.date.available 2023-07-27T02:45:04Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/30962
dc.description.abstract Tindak pidana korupsi dari tahun ke tahun kian meningkat jumlahnya, baik dilihat dari kasus yang terjadi maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin terorganisir. Untuk memberantas tindakan tersebut, Indonesia telah membentuk undang-undang khusus yang mengatur pemberantasan korupsi. Berkaitan dengan perumusannya, Indonesia tidak terlepas dari instrumen hukum internasional yang telah resmi diratifikasi pada Tahun 2006 yaitu United Nations Convention Againts Corruption. Pasal 6 dan Pasal 36 UNCAC menyebutkan bahwa Indonesia berkewajiban untuk menyediakan suatu wadah khusus berupa institusi/lembaga independen dan sumber daya manusia yang memadai disertai kebebasan dalam menjalankan tugasnya tanpa ada intervensi dari pihak yang tidak berkepentingan untuk menangani kasus korupsi. Implementasi dari perintah ini sesuai dengan amanat Pasal 43 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk membentuk lembaga antikorupsi atau kini dikenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Seiring dengan berjalannya waktu, anggota parlemen terus melakukan pembaharuan terhadap undang-undang yang penerapannya kurang efektif dan perlu diadakan perubahan atau tinjauan kembali terhadap isi pasal yang ada di dalamnya. Hal demikian berlaku pula pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah digunakan selama 17 tahun. Revisi atas undang-undang tersebut diundangkan pada Bulan Oktober 2019 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk menguji sejauh mana independen yang dimiliki KPK berdasarkan kedua undang-undang tersebut, maka perlu dilakukan analisis lebih lanjut untuk mendapatkan jawabannya. Terkait efektif atau tidaknya penegakan hukum suatu undang-undang, setidaknya ada tiga unsur sistem hukum yang menjadi landasan berpikir dan tolak ukur keberhasilannya yakni struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance) dan budaya hukum (legal culture). Agar menjamin terciptanya asas-asas yang dipegang oleh KPK tidak bertentangan dengan norma hukum lainnya, maka perlu dipakai prinsip umum antikorupsi yang mengedepankan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Selain dari pada itu, pembentukan undang-undang antikorupsi harus diselaraskan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Layak meliputi asas kecermatan, permainan yang layak, menanggapi pengharapan yang wajar, dan kebijaksanaan. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject Independensi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ratifikasi United Nation Convention Againts Corruption, Penegakan Hukum, Prinsip Antikorupsi, Asas-Asas Umum Pemerintahan Layak. en_US
dc.title Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Ditinjau Dari United Nations Convention Againts Corruption en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account