Universitas Islam Bandung Repository

Penguasaan Tanah Bekas Hak Eigendom Di Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juncto Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat

Show simple item record

dc.contributor.author Cahyaningrum, Helga
dc.date.accessioned 2023-07-27T02:57:01Z
dc.date.available 2023-07-27T02:57:01Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/30963
dc.description.abstract Permasalahan Tanah Negara yang sebelumnya Hak Eigendom, sampai saat ini banyak mengalami permasalahan. Karena jatuhnya hak terhadap tanah tersebut menjadi persoalan yang harus diselesaikan dengan Putusan Pengadilan, yang kebanyakan jatuh kepada orang yang memiliki pengetahuan hukum dan dana untuk mengurus kepemilikan tersebut. Skripsi ini bertujuan untuk: (1) Untuk merumuskan penguasaan tanah Hak Eigendom di Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen berdasarkan UUPA dan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat; (2) Untuk menentukan dasar pertimbangan hakim terhadap penguasaan tanah Hak Eigendom yang belum dikonversi di Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen berdasarkan UUPA dan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis, yaitu melalui pendekatan yuridis normatif serta menggunakan data berupa bahan primer, sekunder, dan tersier berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum dan buku-buku. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan mengenai penguasaan tanah yang sebelumnya Hak Eigendom. Berdasarkan analisis penelitian skripsi ini, disimpulkan: (1) Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor: 27/Pdt.G/2018/PN.Kb yang memenangkan perkara adalah Emi Srianah (penggugat), istri dari almarhum anak pemilik Hak Eigendom sebelumnya. Bertentangan dengan Pasal 55 ayat (1) UUPA ditegaskan: “Hak-hak asing hanya berlaku untuk sementara selama sisa waktu dengan jangka waktu paling lama 20 tahun;” dan (2) hakim dalam putusannya memenangkan Pihak Emi Srianah (penggugat) yang memiliki bukti SHM Nomor 02242, bertentangan dengan Pasal 6 UUPA menegaskan: “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.” Kemudian dipertegas dalam Pasal 5 Keppres 32/1979: “Tanah-tanah perkampungan bekas Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal Konversi hak Barat yang telah menjadi perkampungan atau diduduki rakyat, akan diprioritaskan kepada rakyat yang mendudukinya setelah dipenuhinya persyaratan-persyaratan yang menyangkut kepentingan bekas pemegang hak tanah”. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject Kata Kunci : Penguasaan Tanah Bekas Hak Eigendom, Kecamatan Gombong, UUPA dan Keppres 32/1979 en_US
dc.title Penguasaan Tanah Bekas Hak Eigendom Di Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juncto Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account