Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi perkembangan kejahatan atau
penyalahgunaan narkotika dari waktu ke waktu menunjukkan kecenderungan
yang semakin meningkat. Peningkatan ini antara lain terjadi karena pengaruh
kemajuan teknologi, globalisasi dan derasnya arus informasi. Dan yang tidak
kalah pentingnya karena keterbatasan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum
dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba. Kejahatan narkotika
merupakan salah satu bentuk kejahatan tidak biasa yang dilakukan secara
sistematis, menggunakan modus operansi yang tinggi dan teknologi canggih serta
terorganisisr (organization crime) dan bersifat transnasional (transnational
crime).
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penerapan
pertanggungjawaban tindak pidana terhadap penyalahgunaan narkotika serta
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap tindak pidana
penyalahgunaan narkotika. Untuk mencapai tujuan tersebut maka menggunakan
metode secara Yuridis-Normatif, selain itu penulis menggunakan metode
pengumpulan data dengan teknik studi kepustakaan yang dilakukan dengan
mencari, mencatat, menginvestarisasi, menganalisis, dan mempelajari data yang
berupa bahan-bahan pustaka, kemudian metode analisis data disajikan secara
secara kualitatif.
Pendekatan Yuridis digunakan dalam penelitian ini untuk mencari dan
memecah komponen-komponen dari suatu permasalahan untuk dikaji lebih dalam
serta kemudian menghubungkannya dengan hukum, kaidah hukum serta norma
hukum yang berlaku sebagai pemecah permasalahannya. Ada pun upaya yang
dapat digunakan dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika menggunaan
upaya preventif artinya supaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika
dengan tidak melakukan hukum pidana.
Dari penilitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut,
1) Penerapan hukum pidana materil oleh hakim pada perkara no
227/Pid.Sus/2018/PT DKI tidak tepat. Jaksa penuntut umum menggunakan 2
(dua) dakwaan, yaitu: Primair Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No 35 tahun 2009
tentang Narkotika Jo Pasal 132 (1) UU. RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,
dan Subsidiair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU. RI. No 35 tahun 2009 tentang
Narkotika,
2) Pertimbangan hukum oleh Hakim terhadap tindak pidana Penyalahgunaan
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dalam menjatuhkan pemidanaan tidak tepat
karena Hakim dalam perkara Nomor 227/Pid.Sus/2018/PT DKI tidak
menjatuhkan pemidanaan berdasarkan Pasal 486, 487, dan 488 yang menyatakan
bahwa ancaman pemberian sanksi bagi seseorang yang telah melakukan tindak
pidana yang sama lebih dari satu kali atau Residivis dapat ditambah sepertiga dari
jumlah ancaman sanksi yang diterimanya.