Abstract:
Semakin majunya suatu negara maka semakin banyak kejahatan yang timbul dalam kehidupan di masyarakat. Banyak sekali modus-modus kejahatan yang timbul di dalam masyarakat seperti halnya penipuan. Anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penipuan dengan modus operandi, pada kenyataanya masih ada terhadap calon anggota CPNS yang telah merugikan banyak korban.
Penelitian ini memliki dua rumusan masalah yaitu pertanggungjawaban pidana bagi anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penipuan dihubungkan dengan kode etik profesi kepolisian dan faktor penyebab anggota kepolisian ikut serta melakukan tindak pidana penipuan dengan modus operandi. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dan menggunakan spesifikasi penulisan deskriptif analisis dan menggunakan teknik pengumpulan data yang terdiri dari penelitian kepustakaan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada sumber informasi yang diperlukan, dan menggunakan metode analisis data yaitu analisis kualitatif dan menarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif.
Pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dan disiplin terhadap pelaku tindak pidana penipuan. Penegakan hukum ini diharapkan mampu sebagai efek jera terhadap siapa saja yang melakukannya termasuk aparat penegak hukum sekalipun.
Penegakan hukum dapat dilakukan dengan menggunakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan selain itu anggota kepolisian yang bernama BRIPKA Otih terjerat Pasal 55 KUHP dan Pasal 378 KUHP kemudian Ibu Wulan terjerat Pasal 378 KUHP. Dan anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana akan mengikuti sidang Kode Etik Profesi Kepolisian.