Abstract:
Di dalam sebuah negara sudah seharusnya dilengkapi dengan kekuatan militer
untuk mendukung dan mempertahankan kesatuan, persatuan serta kedaulatan
sebuah negara. Seperti halnya negara-negara di dunia, Indonesia juga mempunyai
kekuatan militer yang sering disebut dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pengadilan Militer Jakarta Timur memvonis Brigjen TNI Teddy Hernayadi dengan
hukuman seumur hidup. Majelis Hakim yang dipimpin Brigjen Deddy Suryanto
membacakan putusan tersebut. Teddy terbukti melakukan korupsi anggaran
pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) 2010-2014 sebesar US$ 12
juta. Oleh karena itu permasalahan yang dikaji diarahkan kepada identifikasi
masalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah faktor penyebab terjadinya tindak
pidana korupsi alat utama sistem pertahanan negara (alutsista) di kalangan Militer?
(2) Bagaimanakah penegakan hukum pidana dan sanksi administratif bagi anggota
militer yang melakukan tindak pidana korupsi alat utama sistem pertahanan negara
(alutsista) ?. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu
pendekatan Yuridis Normatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh
penulis adalah dengan studi kepustakaan. Spesifikasi penelitian yang digunakan
adalah Deskriptif Analisis.
Faktor terjadinya korupsi di kalangan militer yaitu Minimnya pengawasan dan
transparansi proses pengadaaan alutsista dapat menimbulkan celah bagi pejabat
yang bertugas melakukan pengadaan. Pengawasan yang kurang kuat dapat
membuat anggota TNI terlalu leluasa bermain dalam pengadaan barang dan jasa.
Peradilan militer ini kerapkali berjalan tertutup dan tidak banyak diketahui publik.
Proses hukum yang terjadi bagi kasus yang menjerat prajurit seringkali berjalan
seolah tiba-tiba dan minim transparansi. Mulai dari penetapan tersangka hingga
penjatuhan vonis kerapkali sulit diketahui oleh publik.
Penegakan Hukum kepada Tedakwa telah mencocoki rumusan delik yang terdapat
dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.