| dc.contributor.author | Baghaskara, M Bayu | |
| dc.date.accessioned | 2023-07-28T07:10:16Z | |
| dc.date.available | 2023-07-28T07:10:16Z | |
| dc.date.issued | 2020 | |
| dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/30970 | |
| dc.description.abstract | Di dalam sebuah negara sudah seharusnya dilengkapi dengan kekuatan militer untuk mendukung dan mempertahankan kesatuan, persatuan serta kedaulatan sebuah negara. Seperti halnya negara-negara di dunia, Indonesia juga mempunyai kekuatan militer yang sering disebut dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengadilan Militer Jakarta Timur memvonis Brigjen TNI Teddy Hernayadi dengan hukuman seumur hidup. Majelis Hakim yang dipimpin Brigjen Deddy Suryanto membacakan putusan tersebut. Teddy terbukti melakukan korupsi anggaran pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) 2010-2014 sebesar US$ 12 juta. Oleh karena itu permasalahan yang dikaji diarahkan kepada identifikasi masalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi alat utama sistem pertahanan negara (alutsista) di kalangan Militer? (2) Bagaimanakah penegakan hukum pidana dan sanksi administratif bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana korupsi alat utama sistem pertahanan negara (alutsista) ?. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Yuridis Normatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah dengan studi kepustakaan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analisis. Faktor terjadinya korupsi di kalangan militer yaitu Minimnya pengawasan dan transparansi proses pengadaaan alutsista dapat menimbulkan celah bagi pejabat yang bertugas melakukan pengadaan. Pengawasan yang kurang kuat dapat membuat anggota TNI terlalu leluasa bermain dalam pengadaan barang dan jasa. Peradilan militer ini kerapkali berjalan tertutup dan tidak banyak diketahui publik. Proses hukum yang terjadi bagi kasus yang menjerat prajurit seringkali berjalan seolah tiba-tiba dan minim transparansi. Mulai dari penetapan tersangka hingga penjatuhan vonis kerapkali sulit diketahui oleh publik. Penegakan Hukum kepada Tedakwa telah mencocoki rumusan delik yang terdapat dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. | en_US |
| dc.publisher | Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung | en_US |
| dc.subject | Penegakan Hukum, Korupsi, Militer | en_US |
| dc.title | Penegakan Hukum Pidana Terhadap Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Alat Utama Sistem Pertahanan Negara Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | en_US |