Abstract:
Seiring dengan perkembangan teknologi, pelaku usaha semakin banyak jenis komoditas yang dipasarkannya, hal tersebut memungkinkan timbulnya pertanggungjawaban pidana jika pelaku usaha melakukan tindak pidana. Fungsi dari pertanggungjawaban pidana adalah sebagai sarana pencegahan, pencegahan tidak hanya sebagai perwujudan terhadap individu, tetapi juga sebagai pencegahan terhadap masyarakat yang bersifat umum. Pelaku usaha di bidang pangan pun tidak terlepas dari pertanggungjawaban pidana jika melakukan tindak pidana. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang terpenting disamping papan, sandang, pendidikan, kesehatan. Salah satu tindak pidana di bidang pangan adalah pangan olahan tanpa izin edar. Izin edar adalah izin untuk Obat dan Makanan yang diproduksi oleh produsen dan/atau diimpor oleh importir Obat dan Makanan yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan