Universitas Islam Bandung Repository

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Usaha Yang Melakukan Tindak Pidana Di Bidang Pangan Tanpa Izin Edar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Show simple item record

dc.contributor.author Zakaria, M. Hikmat Aulia Azhar
dc.date.accessioned 2023-07-28T08:04:51Z
dc.date.available 2023-07-28T08:04:51Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/30971
dc.description.abstract Seiring dengan perkembangan teknologi, pelaku usaha semakin banyak jenis komoditas yang dipasarkannya, hal tersebut memungkinkan timbulnya pertanggungjawaban pidana jika pelaku usaha melakukan tindak pidana. Fungsi dari pertanggungjawaban pidana adalah sebagai sarana pencegahan, pencegahan tidak hanya sebagai perwujudan terhadap individu, tetapi juga sebagai pencegahan terhadap masyarakat yang bersifat umum. Pelaku usaha di bidang pangan pun tidak terlepas dari pertanggungjawaban pidana jika melakukan tindak pidana. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang terpenting disamping papan, sandang, pendidikan, kesehatan. Salah satu tindak pidana di bidang pangan adalah pangan olahan tanpa izin edar. Izin edar adalah izin untuk Obat dan Makanan yang diproduksi oleh produsen dan/atau diimpor oleh importir Obat dan Makanan yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan en_US
dc.subject Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pangan, Izin Edar en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Usaha Yang Melakukan Tindak Pidana Di Bidang Pangan Tanpa Izin Edar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account