Abstract:
Adanya penyandang masalah kesejahteraan sosial biasanya dipicu oleh faktor
ekonomi keluarga yang rendah dan angka kemiskinan yang tinggi. Salah satu bagian
dari penyandang masalah kesejahteraan sosial yaitu anak jalanan. Anak jalanan hadir
karena ketidakmampuan keluarga/ orangtua untuk memenuhi hak – hak dasarnya,
sebagai korban diterlantarkan, diksriminasi, maupun dorongan dari keluarga.
Sehingga timbul keinginan anak untuk memiliki uang sendiri untuk membantu
perekonomian keluarga. Penanganan pmks berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Bandung Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan dan penanganan
kesejahteraan sosial, Pemerintah Daerah melakukan mekanisme pembinaan,
pengawasan, dan penyelenggaraan pengendalian pelayanan kesejahteraan sosial.
Dalam implementasinya penanganan pmks anak jalanan di Kota Bandung
dihubungkan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat berdasarkan
UUPPLH Nomor 32 tahun 2009, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setiap warga Negara. Maka dari itu, tidak seorang pun dapat
mengganggu hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat setiap manusia.
Implementasi dilakukan melalui mekanisme pembinaaan, pengawasan dan
rehabilitasi. Keberadaan anak jalanan secara tidak langsung memberikan dampak
yang tidak baik terhadap lingkungan hidup karena dapat mencemari, mengganggu
keestetikaan lingkungan dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan yaitu melalui metode pendekatan yuridis
normatif dengan mempelajari dan meneliti berdasarkan bahan – bahan hukum primer
dan sekunder, spesifikasi penelitian dalam penelitian hukum yaitu deskriptif – analitis
berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, metode dan
teknik pengumpulan data melalui data kepustakaan, metode analisis yang digunakan
dalam penelitian ini adalah kualitatif berdasarkan hasil penelitian lalu dihubungkan
dengan ketentuan – ketentuan maupun asas – asas hukum terkait permasalahan yang
diteliti yang disusun secara sistematis untuk dapat dianalisis agar memperoleh
kesimpulan.
Terdapat hambatan dalam penanganan penyandang masalah kesejahteraan
sosial khususnya dalam aspek sumber daya manusia, Dinas Sosial Kota Bandung
kekurangan personil dalam menangani permasalahan anak jalanan dan sumber daya
dari segi fasilitas Dinas Sosial belum memadai dikarenakan pembangunan pusat
kesejahteraan sosial belum sepenuhnya selesai sehingga banyak anak jalanan yang
sudah ditertibkan oleh pihak Satpol PP kembali lagi turun ke jalan. Sedangkan anak
jalanan yang mengemis yang berasal dari luar Kota Bandung biasanya mereka
dipulangkan kembali ke kampung halamannya masing-masing tanpa ada pengawasan
setelah itu hanya pihak keluarga yang dapat mengawasi.