dc.contributor.author |
Maria, Mega |
|
dc.date.accessioned |
2023-07-31T04:36:36Z |
|
dc.date.available |
2023-07-31T04:36:36Z |
|
dc.date.issued |
2020 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/30973 |
|
dc.description.abstract |
Perkawinan campuran merupakan perkawinan antara warga negara Indonesia
dengan warga negara asing sebagaimana terdapat dalam Pasal 57 Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan. Permasalahan muncul ketika perceraian terjadi terutama yang
berkenaan dengan masalah harta, ketika suami yang merupakan warga negara asing
menyembunyikan harta perkawinan yang seharusnya dapat dibagikan kepada isteri
ketika terjadi perceraian. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana
akibat hukum putusnya perkawinan campuran karena perceraian terhadap harta
perkawinan, bagaimana akibat hukum karena perceraian dalam perkawinan campuran
mengenai harta perkawinan menurut KUHPerdata, UUP No. 16 tahun 2019 dan KHI
serta apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan Putusan Nomor:
2309/Pdt.G/2011/PA.JS.
Metode penelitian yang digunakan penulis deskriptif analitis, yaitu
menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara menyeluruh dan
sistematis yang kemudian dilakukan analisis terhadap pemecahan masalahnya. Metode
pendekatan menggunakan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang
mengutamakan cara meneliti bahan pustaka atau yang disebut bahan data sekunder,
berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah akibat hukum karena perceraian dalam
perkawinan campuran mengenai harta perkawinan menurut KUHPerdata, UUP No. 16
tahun 2019 dan KHI adalah menurut KUHPerdata pembagian harta dibagi dua,
sedangkan menurut UUP pembagian harta perkawinan dibagi hanya untuk harta
bersama semata. Berbeda dengan KHI yang menyatakan bahwa isteri yang tidak
bekerja pun berhak atas harta suami dan diklasifikasikan sebagai harta bersama dan
dapat dibagi dua. Pertimbangan hakim dalam memberikan Putusan Nomor:
2309/Pdt.G/2011/PA.JS adalah adanya keadilan dalam pembagian harta bersama.
Keadaan ketika salah satu pihak melakukan penyembunyian harta perkawinan maka
hal tersebut wajib menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara, karena dapat
mengakibatkan putusan yang dikeluarkannya cacat hukum.
. |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung |
en_US |
dc.subject |
Akibat Hukum, Perceraian, Perkawinan Campuran |
en_US |
dc.title |
Akibat Hukum Karena Perceraian Dalam Perkawinan Campuran Mengenai Harta Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam |
en_US |