Universitas Islam Bandung Repository

Akibat Hukum Karena Perceraian Dalam Perkawinan Campuran Mengenai Harta Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam

Show simple item record

dc.contributor.author Maria, Mega
dc.date.accessioned 2023-07-31T04:36:36Z
dc.date.available 2023-07-31T04:36:36Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/30973
dc.description.abstract Perkawinan campuran merupakan perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing sebagaimana terdapat dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Permasalahan muncul ketika perceraian terjadi terutama yang berkenaan dengan masalah harta, ketika suami yang merupakan warga negara asing menyembunyikan harta perkawinan yang seharusnya dapat dibagikan kepada isteri ketika terjadi perceraian. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum putusnya perkawinan campuran karena perceraian terhadap harta perkawinan, bagaimana akibat hukum karena perceraian dalam perkawinan campuran mengenai harta perkawinan menurut KUHPerdata, UUP No. 16 tahun 2019 dan KHI serta apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan Putusan Nomor: 2309/Pdt.G/2011/PA.JS. Metode penelitian yang digunakan penulis deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara menyeluruh dan sistematis yang kemudian dilakukan analisis terhadap pemecahan masalahnya. Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti bahan pustaka atau yang disebut bahan data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah akibat hukum karena perceraian dalam perkawinan campuran mengenai harta perkawinan menurut KUHPerdata, UUP No. 16 tahun 2019 dan KHI adalah menurut KUHPerdata pembagian harta dibagi dua, sedangkan menurut UUP pembagian harta perkawinan dibagi hanya untuk harta bersama semata. Berbeda dengan KHI yang menyatakan bahwa isteri yang tidak bekerja pun berhak atas harta suami dan diklasifikasikan sebagai harta bersama dan dapat dibagi dua. Pertimbangan hakim dalam memberikan Putusan Nomor: 2309/Pdt.G/2011/PA.JS adalah adanya keadilan dalam pembagian harta bersama. Keadaan ketika salah satu pihak melakukan penyembunyian harta perkawinan maka hal tersebut wajib menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara, karena dapat mengakibatkan putusan yang dikeluarkannya cacat hukum. . en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject Akibat Hukum, Perceraian, Perkawinan Campuran en_US
dc.title Akibat Hukum Karena Perceraian Dalam Perkawinan Campuran Mengenai Harta Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account