dc.contributor.author |
Adiputra, Muhamad Agung |
|
dc.date.accessioned |
2023-08-02T02:43:16Z |
|
dc.date.available |
2023-08-02T02:43:16Z |
|
dc.date.issued |
2020 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/30976 |
|
dc.description.abstract |
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang tercantum dalam pasal 28D
ayat (1) dikenal suatu asas yang berbunyi equality before the law yang berarti
bahwa semua orang berkedudukan sama dihadapan hukum, hal ini menjadi
perdebatan di dalam masyarakat, karena masyarakat merasa pemberian remisi
bagi narapidana korupsi dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,
karena masyarakat memandang pemberian remisi lebih banyak diberikan kepada
narapidana kasus korupsi dibanding dengan narapidana lain. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui perbedaan pemberian remisi bagi narapidana kasus
korupsi dan narapidana kasus lainnya dihubungkan dengan hak warga binaan
pemasyarakatan, dan untuk mengetahui pemberian remisi kepada narapidana
kasus korupsi dikaitkan dengan teori keadilan. Dalam penelitian ini metode yang
digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang secara deduktif. Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan.
Hasil dari penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa apa yang dirasakan
selama ini oleh masyarakat adalah tidak benar, karena mendapatkan remisi sudah
merupakan hak bagi setiap warga binaan pemasyarakatan yang sudah memenuhi
persyaratannya, pemberian remisi sudah diatur di dalam peraturan perundangundangan
bagi narapidana kasus korupsi dan kasus lainnya. Jika dihubungkan
dengan teori keadilan, pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi sudah
memenuhi keadilan, hal tersebut didukung dengan adanya Putusan Mahkamah
Agung Nomor 51 P/HUM/2013. |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung |
en_US |
dc.subject |
Remisi, Korupsi, Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Teori Keadilan. |
en_US |
dc.title |
Kajian Hukum Terhadap Pemberian Remisi Bagi Narapidana Kasus Korupsi Dihubungkan Dengan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan |
en_US |