| dc.contributor.author | Adiputra, Muhamad Agung | |
| dc.date.accessioned | 2023-08-02T02:43:16Z | |
| dc.date.available | 2023-08-02T02:43:16Z | |
| dc.date.issued | 2020 | |
| dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/30976 | |
| dc.description.abstract | Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang tercantum dalam pasal 28D ayat (1) dikenal suatu asas yang berbunyi equality before the law yang berarti bahwa semua orang berkedudukan sama dihadapan hukum, hal ini menjadi perdebatan di dalam masyarakat, karena masyarakat merasa pemberian remisi bagi narapidana korupsi dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, karena masyarakat memandang pemberian remisi lebih banyak diberikan kepada narapidana kasus korupsi dibanding dengan narapidana lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi dan narapidana kasus lainnya dihubungkan dengan hak warga binaan pemasyarakatan, dan untuk mengetahui pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi dikaitkan dengan teori keadilan. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang secara deduktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Hasil dari penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa apa yang dirasakan selama ini oleh masyarakat adalah tidak benar, karena mendapatkan remisi sudah merupakan hak bagi setiap warga binaan pemasyarakatan yang sudah memenuhi persyaratannya, pemberian remisi sudah diatur di dalam peraturan perundangundangan bagi narapidana kasus korupsi dan kasus lainnya. Jika dihubungkan dengan teori keadilan, pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi sudah memenuhi keadilan, hal tersebut didukung dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 P/HUM/2013. | en_US |
| dc.publisher | Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung | en_US |
| dc.subject | Remisi, Korupsi, Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Teori Keadilan. | en_US |
| dc.title | Kajian Hukum Terhadap Pemberian Remisi Bagi Narapidana Kasus Korupsi Dihubungkan Dengan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan | en_US |